05-10-2023
(29 kali dilihat)
1. Berdasarkan Syariat Islam
Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Garden Karawang dikelola berdasarkan syariat Islam—mulai dari penanganan jenazah sebelum dimakamkan hingga perawatan dan penjagaan makam pasca pemakaman—seluruhnya mengikuti aturan Islam.
Aturan pemakaman Islam menurut syariah adalah sebagai berikut:
Makam muslim tidak boleh bercampur dengan makam non muslim.
Menghadap kiblat.
Sederhana, hanya terdiri dari gundukan tanah dan tidak dibangun apa pun di atasnya.
Terdapat batu nisan sebagai penanda.
Makam tidak boleh dilangkahi, diduduki, dan diinjak-injak.
Kedalaman makam 1,5 meter.
Berdasarkan Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011, menumpuk jenazah tidak diperbolehkan.
Berdasarkan Fatwa MUI No 9 tahun 2014, membeli makam di mana terdapat unsur tabzir dan israf di dalamnya adalah haram.
2. Dikelola Secara Profesional
Selain syar’i, Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Garden Karawang juga dikelola secara profesional sehingga menjadi salah satu taman pemakaman di karawang yang terbaik.
Profesionalitas tersebut tercermin pada penataan areal pemakaman yang rapi, pengadaan fasilitas-fasilitas penting untuk memudahkan peziarah seperti masjid, musala, toilet, dan tempat parkir, serta perawatan yang rutin dilakukan sehingga pemakaman senantiasa tampak asri, bersih dan indah.
Kavling Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden Hubungi 087766505819
Jika dua alasan di atas adalah alasan utama untuk memilih taman pemakaman di karawang, maka di bawah ini kami ungkapkan alasan selengkapnya mengapa Anda harus memilih Pemakaman Muslim Al-Azhar Memorial Garden Karawang.
Kavling Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden Hubungi 087766505819